Asas Asas Hukum Militer Sebagai Dasar Penerapan Hukum Militer
「Assalamualaikum」- Halo jo, hukum militer
dengan segala keterkaitan dan pelaksanaannya tidak terlepas dari yang namanya
asas, asas sendiri adalah dasar menjalankan dan menerapkan hukum militer.
Berikut saya bagikan asas-asas yang diberlakukan dalam ruang lingkup hukum militer.
Dikutip dari buku Hukum Disiplin Militer yang ditulis oleh
Amiroeddin Sjarif SH.
Asas Keseimbangan Antara Kepentingan Militer Dengan Kepentingan Umum
Dalam
pemikiran dasar kepentingan hukum berfungsi untuk menjamin adanya sebuah
kepastian hukum yaitu kepastian dalam hubungan-hubungan subjek hukum yang
diatur dan dijamin oleh ketentuan hukum yang ada.
Asas
keseimbangan memberikan pemahaman bahwa diharuskan adanya sebuah keseimbangan
antara Pelaksanaan Tugas Kemiliteran dan Kepentingan umum, sehingga arogansi
kewenangan tidak melampaui batas.
Asas Keseimbangan Antara Doelmatigheid dengan Rechmatigheid
Doelmatigheid atau
tolak ukur yang didasarkan pada pencapaian tujuan, sedangkan Rechmatigheid yang
menitikberatkan pada ketentuan hukum yang ada. Pencapaian tujuan hukum
diutamakan dalam pelaksanaan tugas militer, namun untuk mencapai tujuan
tersebut harus mempergunakan cara atau prosedur yang diperkenankan oleh hukum
itu sendiri.
Dalam
negara yang berdasarkan kekuasaan belaka atau dalam negara totaliter mungkin
saja ini bisa berlaku seperti istilah “Menghalalkan segala cara untuk sebuah
kepentingan” atau dalam bahasa Belanda disebut “het doel heiligt alle
middelen”.
Asas Kesatuan Komando Dan Hierarki
Kesatuan
komando sangatlah penting kehadirannya dalam kemiliteran, karena kemiliteran
dijalankan dengan prinsip penghormatan sebagai dasar dengan poin utama adalah
kepangkatan atau kesenioritas.
Gen W.
William T. Sherman pernah berkata “..an army organization of armed men
obligated to obey one man..” atau hanya patuh terhadap satu orang yakni
pimpinannya. Dari apa yang dikatakan oleh Sherman tersebut lahirlah sebuah
kalimat “Pasukan yang payah akan menjadi tangguh dibawah perintah pimpinanyng
hebat, pasukan tangguh akan kocar-kacir dan bahkan hancur dibawah kendali pemimpin
payah”
Asas Komandan Yang Bertanggung Jawab
Asas ini
sangat penting untuk diperhatikan, contohnya pada ketentuan Hukum Disiplin
Militer yang belum direvisi terdapat peluan atau celah adanya pihak lain yang
dapat melakukan penahanan terhadap anak buah selain Komandan atau pimpinan.
Asas ini
mengisyaratkan berbagai hal yang terjadi dalam ruang lingkup kesatuan menjadi
tanggung jawab seorang pimpinan, baik buruknya sudah menjadi resiko yang harus
diambil oleh Komandan selaku tertua dalam sebuah pasukan Tentara.
Asas Pertanggungan Jawab Mutlak
Seorang
pimpinan militer tidak dapat mengalihkan tugas dan tanggung jawabnya
kepada bawahan atau anak buah, akan tetapi dapat mendelegasikan kekuasaan atau
wewenang sebagian kepada bawahan dalam batas-batas yang diperkenankan. Sehingga
tanggung jawab tetaplah berada pada seorang pimpinan. Apabila kekuasaan yang
didelegasikan kepada bawahan tidak berjalan dengan baik, tanggung jawab atas
resiko yang timbul tetaplah menjadi tanggung jawab seorang Komandan.
Asas Komandan Tidak Boleh Membiarkan Bawahan Melakukan Pelanggaran atau Kejahatan
Seorang
anggota militer tidak menutup kemungkinan lepas kendali dan melakukan
pelanggaran atau menyakiti hati rakyat yang seyogyanya di jaga, maka peran
komandan atau pimpinan tidak boleh membiarkan hal ini terjadi.
Asas Mendidik
Seorang
komandan atau atasan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pengajaran
terhadap bawahnnya, baik dari keilmuan militer maupun hal-hal lain diluar ruang
lingkup kemiliteran.
Asas Sederhana Dan Cepat
Hendaknya
hukum militer dilaksanakan secara sederhana dan cepat guna mewujudkan kepastian
hukum, keadilan dan kemanfaatan terhadap setiap anggota militer.
Itulah
asas yang diberlakukan dalam ruang lingkup hukum militer, semoga bermanfaat dan
tinggalkan komentar sebagai bahan diskusi ringan sebagai feedback atas
tulisan ini.
Gabung dalam percakapan
Semoga Kebaikan Menyertai Anda
[Beri Saya Ide Untuk Artikel Selanjutnya]