Hukum Militer, Awal Mula, Perkembangan dan Eksistensinya
「Assalamualaikum」- Halo jo, apa yang ada dipikiran kamu ketika pertama kali mendengar istilah hukum militer? Hukum tentara? Senjata? Perang? Ya sebenarnya kamu tidak salah besar karena memang hukum militer meliputi beberapa hal tersebut. Namun kurang spesifik, nah bagi kamu seorang mahasiswa hukum yang mempelajari hukum militer tentu tidak asing dong. Terus bagi kamu yang memang merupakan anggota militer pasti sangat lumrah dengan istilah Hukum Militer.
Di artikel kali ini saya tertarik menulis artikel tentang hukum
yang sedikit penyebaran referensinya di Internet, iya Hukum Militer. Karena
saya sebagai penulis juga memiliki ketertarikan dengan bidang hukum yang satu
ini, unik dan sangat tertutup.
Apa itu hukum militer?
Hukum militer pada hakikatnya adalah hukum yang lebih tua dari
undang-undang dasar negara manapun juga, karena memang dalam membangun dan
mempertahankan sebuah negara yang berdaulat dibutuhkan perangkat kemiliteran,
sedangkan militer itu bersifat terikat dan mengatur sehingga terdapat aturan
fundamental yang berlaku disebut Hukum Militer.
Hukum pasti sudah jelas diketahui yaitu sebuah peraturan yang
dibuat untuk mengatur tata kehidupan sebuah kelompok masyarakat, sedangkan
Militer sendiri ialah tentara atau anggota ketentaraan yang memiliki beban
tugas sebagai pertahanan sebuah negara yang berdaulat. Meskipun terdapat
beberapa kelompok di negara-negara maju yang memiliki kekuatan militer
tandingan bagi pemerintah yang berkuasa, contohnya taliban di negara timur
tengah yang menguasai Afghanistan.
Awal Mula Hukum Militer
Seperti disebutkan sebelumnya bahwa Hukum Militer lebih tua dari
sebuah konstitusi negara, maka awal mula Hukum Militer tidak terlepas dari
keinginan untuk mengatur sebuah kelompok bersenjata yang bertugas memberikan
rasa aman kepada rakyat. Hukum militer lahir karena kebutuhan sesuai situasi
dan kondisi sebuah daerah.
Contoh yang saya kutip dari buku “Hukum Displin Militer Indonesia”
karya Amiroeddin Sjarif, SH. Menceritakan betapa ekstrimnya dahulu hukum
militer, seperti hukum militer Prussia yang membenarkan perwira militernya
menembak mati prajurit bawahannya yang tidak memenuhi perintahnya. Dalam arti
tidak menjalankan perintah atasannya, cukup ngeri bukan? Nah itulah alasan
mendasar kehadiran hukum militer di dunia ketentaraan.
Sedikit informasi, Prussia adalah kerajaan bangsa Jerman dan negara
bersejarah dari penggabungan kadipaten Prussia dan Margaviasi Brandenburg,
didirikan tahun 1525 yang memiliki pasukan darat yang handal untuk melakukan
invansi atau perluasan daerah kekuasannya. Jadi bukan saya yang salah ketik ya,
itu memang nama sebuah negara.
Perkembangan Hukum Militer
Hukum militer bukan hanya mengatur tentang sikap seorang tentara
saja, akan tetapi dalam perkembangannya hukum militer meliputi hukum perang
atau hukum humaniter, hanya saja hukum humaniter lebih spesifik pada hukum
perang. Tapi antara hukum militer dan hukum perang memiliki keterkaitan yang
sangat erat.
Hukum militer itu adalah hukum khusus, dimanakah kekhususannya?
Jadi khusus yang dimaksud penulis adalah bentuk, prosedur yang cepat dan
terkadang bersifat rahasia karena menyangkut kerahasiaan negara.
Hukum militer berlaku pada saat perang, cepat dalam penanganan
didesak oleh kondisi perang yang harus memberikan keputusan bagi anggota
militer yang melakukan pelanggaran hukum.
Ada juga bentuk unik dari hukum militer, seperti yang pernah
diberlakukan pada kaidah hukum Inggris. Negara Ratu Elizabeth ini pernah
menerapkan kaidah seperti ini
“barangsiapa membunuh orang diatas kapal, dia akan diikatkan pada
tubuh mayat yang dibunuhnya dan dibuang bersama ke laut. Jika membunuh di
darat, pembunuh dan mayat korbannya diikat dan ditanam bersama di dalam tanah.
Barang siapa melukai orang dengan melemparkan pisau hingga bercucuran darah
maka ia akan dipotong sebelah tangannya. Barangsiapa mengeluarkan cacian atau
kata tidak pantas maka harus membayar 1 ons perak tiap kali melakukan perbuatan
tersebut”
Kaidah tersebut terdapat dalam Ordonannce of Richard I tahun 1160.
Negara yang memiliki kesatuan militer sudah tentu memiliki aturan
yang mengatur dan mengikat setiap anggotanya. Bahaya yang apabila tidak
dibatasi dengan aturan ialah, kesewenang-wenangan anggota militer terhadap
masyarakat sipil tak bersenjata, perlawanan dan pemberontakan terhadap
pemerintah yang berkuasa, dan penyalahgunaan Senjata yang diberikan secara
resmi oleh negara kepadanya.
Akhirnya, itulah sedikit ulasan tentang hukum militer dan
perkembangannya di masa kontemporer saat ini. Terima kasih sudah membaca, silahkan
sampaikan pandangan kamu di kolom komentar untuk membangun sebuah diskusi
ringan.
Baca juga artikel menarik lainnya di JokkaJo.Com
Gabung dalam percakapan
Semoga Kebaikan Menyertai Anda
[Beri Saya Ide Untuk Artikel Selanjutnya]