Gabung Grup WHATSAPP Bahasa Jepang Gabung

Channel Youtube Zeropasento Klik Disini

Hukum Militer, Awal Mula, Perkembangan dan Eksistensinya

Apa itu hukum militer? Bagaimana awal mula terbentuk hukum militer? Penjelasan tentang hukum militer
Senjata

「Assalamualaikum」- Halo jo, apa yang ada dipikiran kamu ketika pertama kali mendengar istilah hukum militer? Hukum tentara? Senjata? Perang? Ya sebenarnya kamu tidak salah besar karena memang hukum militer meliputi beberapa hal tersebut. Namun kurang spesifik, nah bagi kamu seorang mahasiswa hukum yang mempelajari hukum militer tentu tidak asing dong. Terus bagi kamu yang memang merupakan anggota militer pasti sangat lumrah dengan istilah Hukum Militer.

Di artikel kali ini saya tertarik menulis artikel tentang hukum yang sedikit penyebaran referensinya di Internet, iya Hukum Militer. Karena saya sebagai penulis juga memiliki ketertarikan dengan bidang hukum yang satu ini, unik dan sangat tertutup.

Apa itu hukum militer?

Hukum militer pada hakikatnya adalah hukum yang lebih tua dari undang-undang dasar negara manapun juga, karena memang dalam membangun dan mempertahankan sebuah negara yang berdaulat dibutuhkan perangkat kemiliteran, sedangkan militer itu bersifat terikat dan mengatur sehingga terdapat aturan fundamental yang berlaku disebut Hukum Militer.

Hukum pasti sudah jelas diketahui yaitu sebuah peraturan yang dibuat untuk mengatur tata kehidupan sebuah kelompok masyarakat, sedangkan Militer sendiri ialah tentara atau anggota ketentaraan yang memiliki beban tugas sebagai pertahanan sebuah negara yang berdaulat. Meskipun terdapat beberapa kelompok di negara-negara maju yang memiliki kekuatan militer tandingan bagi pemerintah yang berkuasa, contohnya taliban di negara timur tengah yang menguasai Afghanistan.

Awal Mula Hukum Militer

Seperti disebutkan sebelumnya bahwa Hukum Militer lebih tua dari sebuah konstitusi negara, maka awal mula Hukum Militer tidak terlepas dari keinginan untuk mengatur sebuah kelompok bersenjata yang bertugas memberikan rasa aman kepada rakyat. Hukum militer lahir karena kebutuhan sesuai situasi dan kondisi sebuah daerah.

Contoh yang saya kutip dari buku “Hukum Displin Militer Indonesia” karya Amiroeddin Sjarif, SH. Menceritakan betapa ekstrimnya dahulu hukum militer, seperti hukum militer Prussia yang membenarkan perwira militernya menembak mati prajurit bawahannya yang tidak memenuhi perintahnya. Dalam arti tidak menjalankan perintah atasannya, cukup ngeri bukan? Nah itulah alasan mendasar kehadiran hukum militer di dunia ketentaraan.

Sedikit informasi, Prussia adalah kerajaan bangsa Jerman dan negara bersejarah dari penggabungan kadipaten Prussia dan Margaviasi Brandenburg, didirikan tahun 1525 yang memiliki pasukan darat yang handal untuk melakukan invansi atau perluasan daerah kekuasannya. Jadi bukan saya yang salah ketik ya, itu memang nama sebuah negara.

Perkembangan Hukum Militer

Hukum militer bukan hanya mengatur tentang sikap seorang tentara saja, akan tetapi dalam perkembangannya hukum militer meliputi hukum perang atau hukum humaniter, hanya saja hukum humaniter lebih spesifik pada hukum perang. Tapi antara hukum militer dan hukum perang memiliki keterkaitan yang sangat erat.

Hukum militer itu adalah hukum khusus, dimanakah kekhususannya? Jadi khusus yang dimaksud penulis adalah bentuk, prosedur yang cepat dan terkadang bersifat rahasia karena menyangkut kerahasiaan negara.

Hukum militer berlaku pada saat perang, cepat dalam penanganan didesak oleh kondisi perang yang harus memberikan keputusan bagi anggota militer yang melakukan pelanggaran hukum.

Ada juga bentuk unik dari hukum militer, seperti yang pernah diberlakukan pada kaidah hukum Inggris. Negara Ratu Elizabeth ini pernah menerapkan kaidah seperti ini

“barangsiapa membunuh orang diatas kapal, dia akan diikatkan pada tubuh mayat yang dibunuhnya dan dibuang bersama ke laut. Jika membunuh di darat, pembunuh dan mayat korbannya diikat dan ditanam bersama di dalam tanah. Barang siapa melukai orang dengan melemparkan pisau hingga bercucuran darah maka ia akan dipotong sebelah tangannya. Barangsiapa mengeluarkan cacian atau kata tidak pantas maka harus membayar 1 ons perak tiap kali melakukan perbuatan tersebut”

Kaidah tersebut terdapat dalam Ordonannce of Richard I tahun 1160.

Negara yang memiliki kesatuan militer sudah tentu memiliki aturan yang mengatur dan mengikat setiap anggotanya. Bahaya yang apabila tidak dibatasi dengan aturan ialah, kesewenang-wenangan anggota militer terhadap masyarakat sipil tak bersenjata, perlawanan dan pemberontakan terhadap pemerintah yang berkuasa, dan penyalahgunaan Senjata yang diberikan secara resmi oleh negara kepadanya.

Akhirnya, itulah sedikit ulasan tentang hukum militer dan perkembangannya di masa kontemporer saat ini. Terima kasih sudah membaca, silahkan sampaikan pandangan kamu di kolom komentar untuk membangun sebuah diskusi ringan.

Baca juga artikel menarik lainnya di JokkaJo.Com

Baca ini :
[Saya penulis pemula dari Sulawesi-Indonesia yang bermimpi dapat menebar manfaat lewat tulisan]- [Tetap sehat dan jangan gila]•• [Berbagilah untuk hidup, hiduplah untuk berbagi]••