Awas Jangan Sembarang Copy Paste Artikel Dari Situs Orang Lain, Ini Aturannya
Hal seperti ini sangat merugikan bagi orang lain, Blogger atau orang yang membagikan konten lewat blog telah susah payah membuat tapi malah di caplok begitu saja, copy and paste di blog nya sendiri.
Dalam pencarian google bisa saja artikel hasil copy paste lebih unggul dan tampil di halaman pertama, sedangkan artikel orisinil tersisihkan dan mengurangi jumlah kunjungan ke artikel asli.
Nah sudah saatnya melakukan claim Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki), tapi haki biasanya lebih mudah dilakukan untuk barang atau karya berbentuk fisik.
Untuk kekayaan intelektual dalam bentuk digital kamu bisa mencoba Digital Millennium Copyright Act (DMCA). Apa itu DMCA?
Sekilas DMCA
DMCA sudah mulai digunakan sejak tahun 1998 dan menerapkan hasil Konvensi Jenewa tahun 1996 tentang Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organisation atau WIPO). Dilatarbelakangi masalah yang sering dihadapi fotografer utamanya penggunaan hak cipta tanpa ijin.
DMCA sendiri dalam situsnya www.dmca.com menyebutkan bahwa tidak harus mendaftarkan kekayaan intelektualnya di Kantor Hak Cipta Amerika Serikat untuk dapat menggunakan layanan mereka.
Coba kamu lihat kebawah untuk tampilan Smartphone dan di sisi kanan untuk tampilan PC terdapat logo DMCA, itu menandakan situs saya telah menjadi partner DMCA dan apabila konten saya digunakan tanpa ijin baik sebagian maupun seluruhnya saya dapat melakukan claim dan take down artikel palsu.
Cara Melakukan Claim DMCA
Untuk claim konten sedikit rumit, tapi bukan berarti tidak bisa dilakukan. Hanya saja kamu harus menyiapkan beberapa dokumen berupa bukti telah terjadi pelanggaran atas kekayaan intelektual yang kamu miliki.
Dalam artikel ini saya tidak begitu rinci menjelaskan tentang cara claim hak cipta, beberapa kawan blogger lebih memilih untuk membiarkan saja karena claim dan take down tidak semudah yang dibayangkan. Contohnya Artikel All Typhography Template milik JagoDesain.com yang di re-publish oleh banyak situs dengan dalih memberikan tutorial kepada pengguna Template tentang setelan umum, tapi malah melakukan Copy Paste secara keseluruhan.
Hukum Indonesia Atas Penggunaan Hak Cipta Tanpa Ijin
Di Indonesia sendiri telah ada Undang-Undang yang mengatur tentang hak cipta atau copyright yakni UU Nomor 19 Tahun 2002 yang kemudian dilakukan pembaharuan menjadi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta lebih rinci pada Pasal 112 menyebutkan bahwa
"Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)."
Cukup jelas dong ya bahwa melakukan pelanggaran atas hak cipta juga bisa di pidanakan, sehingganya lebih cermat dalam mencari referensi atas sebuah karya yang ingin dibuat.
Sebagai penulis yang baik harus mampu menghargai karya orang lain, minimal menyebutkan sumber atau referensi yang digunakan.
Akhirnya, hanyalah sebuah pengingat untuk saya dan kita semua, lebih menghargai karya orang lain.
Terima kasih sudah membaca, silahkan luangkan waktu untuk komentar sebagai bahan diskusi ringan
Gabung dalam percakapan
Semoga Kebaikan Menyertai Anda
[Beri Saya Ide Untuk Artikel Selanjutnya]